Potret pendidikan bagai
Kemilau emas di tertutup
kabut hitam
Selamat hari Pendidikan Nasional 02 mei 2016
Selamat hari Pendidikan Nasional 02 mei 2016
Menyusuri
jalan yang berliku
Menerawang
asa ditengah badai
Walau
nafas seakan berhenti
Takkan
gentar walau diterjang badai
Terlihat
kemilau di kejauhan sana
Begitu
anggun lagi mempesona
Seakan
menari memanngilku
Hempasan
angin tak membuatku ragu
Kulangkahkan
kaki untuk menyapanya
Tanpa
ragu aku mendekatinya
Ingin
ku kenali siapakah ia
Agar
hati tak lagi bertanya tanya
Akupun
bertanya
Siapakah
engkau yang begitu indah menyilaukan mata ?
Akulah
yang engkau cari dijalan berliku ini
Sang
anak tiri yang di buang
Akulah
butiran emas di tengah lembah hitam....
Puisi diatas mungkin
bisa menggambarkan sedikit potret buram dunia pendidikan hari ini.
Begitulah kiranya
potret yang kini menjadi problema bagi sebagian rakyat Indonesia. Pendidikan
yang diharapkan mampu mengubah tatanan kehidupan yang awalnya tidak tau menjadi
tau, atau dari acuh tak acuh menjadi peduli ataupun yang dibilang oleh bapak
pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara Memanusiakan Manusia. Melihat dari pemikiran
Ki Hajar itu diharapkan pendidikan mampu mencerdaskan generasi sebagai pewaris
negeri ini. Maka dengan itu pendidikan menjadi hal yang begitu penting yang
harus menjadi prioritas dalam pembangunan bangsa ini. Mari berkaca dari bangsa
yang sudah maju, contohnya jepang. Ketika kota Hirosima di bombardir, sang Kaisar
waktu itu tidak menanyakan kekayaan alam apa atau bangsawan mana yang tersisa,
tapi berapakah Guru yang tersisa. Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa
pendidikan menjadi hal pokok yang menentukan kemajuan suatu bangsa, dan
terbukti hari ini teknologi jepang begitu maju di kanca internasional.
Melihat pentingya dunia
pendidikan dalam menjamin kesejahteraan hidup dan kemajuan suatu bangsa, maka
Undang-Undang 1945 sebagai dasar negara mengamanatkan kepada Negara untuk
menjamin masyarakat Indonesia mendapatka pendidikan. Seperti yang tercantum
dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 tang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Dengan
adanya regulasi ini diharapkan semua warga negara dapat mengenyam dunia
pendidikan. Sehingga dapat terwujud suatu peradaban masyarakat yang terdidik dan peduli terhadap
kondisi sosial, dan juga dapat terwujud sutau bangsa yang maju dan mampu bersaing
di tataran Internasional. Bukan menjadi
negara yang menjadi pasar tujuan bagi perdagangan asing, dengan kekayaan alam
yang begitu melimpah di bumi pertiwi.
Namun
miris ketika melihat dunia pendidikan indonesia hari ini, kenyataan yang ada
jauh dengan apa yang diharapkan, pendidikan melenceng jauh dari esensi
sebenarnya. Pendidikan yang seharusnya mampu mencerdaskan kehidupan bangsa kini
menjadi suatu jasa sewa yang menghasilkan keuntungan sebanyak banyaknya bagi
sebagan orang yang memiliki modal dalam dunia pendidikan. Pendidikan menjadi
lahan empuk untuk meraup keuntungan. Hal ini terlihat jelas dengan banyaknya
regulasi yang dikeluarkan yang membuat anak negri tak mampu mengenyam dunia
pendidikan, karna regulasi yang dikeluarkan tidak berpihak kepada masyarakat.
Hal itu terlihat jelas dengan dikeluarkannya Undang-Undang SISDIKNAS no.20
tahun 2000 yang mengharuskan setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi
dalam pembiayaan dunia pendidikan. Hal tersebut
merupakan Konsekuensi dari komitmen Indonesia masuk menjadi anggota
WTO sejak tahun 1994, telah diikuti dengan kesertaan dalam menandatangani GATS
(General Agreement on Trade in Services). Kemudian Indonesia pada bulan
desember 2005 menandatangani GAT’s (General Agreement on Trade in Services)
yang mengatur liberalisasi perdagangan pada 12 sektor, dimana perjanjian
tersebut menetapkan pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan sektor
publik yang harus diprivatisasi. Arah liberalisasi pendidikan sejalan dengan
logika ekonomi kapitalisme dengan menjadikan pendidikan sebagai barang
komersial (Komoditi). Klasifikasi sektor jasa menurut GATS tn
ersebut ada 12 sektor dan salah satunya yaitu jasa pendidikan. Dan mrelahirkan
UU No. 20 tentanN Sistem
Pendidikan Nasional Tahun 2003 seperti pasal 6 ayat 2 yang berbunyi
“Setiap
warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan” Sehingga pendidikan
diarahkan pada mekanisme pasar yang berbicara pada untung rugi. Jelaslah jadinya
Rakyat Indonesia harus menjadi pelanggan jasa pendidikan dengan bayaran yang
cukup mahal. Atau yang dikenal dengan kapitalisasi pendidikan. (kapitalisme merupakan paham ekonomi politik yang bertumpu pada keuasaan modal, dimana yang bermodallah yang memiliki kuasa sepenuhnya). Sungguh miris memang.
Hal ini terlihat penerapan kapitalisasi pendidikan di berbagai kampus di Indonesia termasuk Perguruan Tinggi Negeri yang seharusnya memberikan layanan Pendidikan dengan biaya yang dapat terjangkau oleh masyarakat rendah karna negara harus memeberikan subsidi yang bersumber dari APBN sebesar 20% banyaknya. Namun realita yang ada berbanding terbalik dengan yang seharusnya, pendidikan kini menjadi barang komoditi dengan biaya yang cukup mahal sehingga tidak jarang masyarakat Indonesia yang tidak mampu mengenyam dunia pendidikan hari ini, pengangguran usia sekolah berkembang pesat karna tidak mampu membayar biaya pendidikan. di NTB sendiri tidak lepas dari permasalahan pendidikan. Termasuk pula PTN yang seharusnya menyediakan pendidikan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh masyaraat arus bawah, namun ketika diterapkapnnya kapitalisasi Pendidikan maka pendidikan menjadi barang yang cukup sulit terjangkau.
penerapan sistem UKT yang merupakan Peraturan Mentrim Pendidikan Dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 55 tahun 2013 yang merupakan subsidi silang dimana yang kaya membantu biaya si miskin. namun penerapan UKT masih belum tepat pada kenyataannya. Terkadang vervikasinya dan transparansinya kurang jelas. Ditambah lagi pelanggaran PERMENDIKBUD pasal 5 yang mengatakan bahwa "perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pngutan lain selain uang kuliah tunggal (UKT) dari mahasiswa baru dimulai tahun akademik 2013-2014. Namun kenyatannya masih saja ada PTN yang menari pungutsn lisr dslsm bentuk IOMA, POM, bahkan uang praktikum kepda mahasiwanya, hal itu jelas melanggar dari PERMENDIBUD yag telah diterapkan.
Belum lagi Negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi tidak mampu menjamin hak demokrasi Mahasiswa dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan kampusnya, terbukti masih adanya pengekangan terhadap mahasiswa dalam hal berdemokrasi. contohya tindakan reprevistas terhadap mahasiswa yang menyamoaikan pendapatnya dan juga pengambilan keputusan dalam mengeluarkan regulasi untuk masiswa yang tidak melibatkan mahasiswa dalam pengmbilannya.
Dan masih banyak sekali problema pendidikan yang belum sempat ditorehkan dalam Coretan Djail kali ini. Semoga dapat ditorehkan lain kali..
SALAM PENBADIAN.....
FHENDY_BHABO
make nama saya lagiii.... :D
BalasHapus