Minggu, 01 Mei 2016

Selamat Hari Pendidkan Nasional 02 Mei 2016


                                   Potret pendidikan bagai

Kemilau emas di tertutup kabut hitam 

Selamat hari Pendidikan Nasional 02 mei 2016
Menyusuri jalan yang berliku
Menerawang asa ditengah badai
Walau  nafas seakan berhenti
Takkan gentar walau diterjang badai

Terlihat kemilau di kejauhan sana          
Begitu anggun lagi mempesona
Seakan menari memanngilku
Hempasan angin tak membuatku ragu

Kulangkahkan kaki untuk menyapanya
Tanpa ragu aku mendekatinya
Ingin ku kenali siapakah ia
Agar hati tak lagi bertanya tanya

Akupun bertanya
Siapakah engkau yang begitu indah menyilaukan mata ?
Akulah yang engkau cari dijalan berliku ini
Sang anak tiri yang di buang
Akulah butiran emas di tengah lembah hitam....


Puisi diatas mungkin bisa menggambarkan sedikit potret buram dunia pendidikan hari ini.
Begitulah kiranya potret yang kini menjadi problema bagi sebagian rakyat Indonesia. Pendidikan yang diharapkan mampu mengubah tatanan kehidupan yang awalnya tidak tau menjadi tau, atau dari acuh tak acuh menjadi peduli ataupun yang dibilang oleh bapak pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantara Memanusiakan Manusia. Melihat dari pemikiran Ki Hajar itu diharapkan pendidikan mampu mencerdaskan generasi sebagai pewaris negeri ini. Maka dengan itu pendidikan menjadi hal yang begitu penting yang harus menjadi prioritas dalam pembangunan bangsa ini. Mari berkaca dari bangsa yang sudah maju, contohnya jepang. Ketika kota Hirosima di bombardir, sang Kaisar waktu itu tidak menanyakan kekayaan alam apa atau bangsawan mana yang tersisa, tapi berapakah Guru yang tersisa. Dari hal itu dapat disimpulkan bahwa pendidikan menjadi hal pokok yang menentukan kemajuan suatu bangsa, dan terbukti hari ini teknologi jepang begitu maju di kanca internasional.

Melihat pentingya dunia pendidikan dalam menjamin kesejahteraan hidup dan kemajuan suatu bangsa, maka Undang-Undang 1945 sebagai dasar negara mengamanatkan kepada Negara untuk menjamin masyarakat Indonesia mendapatka pendidikan. Seperti yang tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 tang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Dengan adanya regulasi ini diharapkan semua warga negara dapat mengenyam dunia pendidikan. Sehingga dapat terwujud suatu peradaban  masyarakat yang terdidik dan peduli terhadap kondisi sosial, dan juga dapat terwujud sutau bangsa yang maju dan mampu bersaing di tataran  Internasional. Bukan menjadi negara yang menjadi pasar tujuan bagi perdagangan asing, dengan kekayaan alam yang begitu melimpah di bumi pertiwi.

Namun miris ketika melihat dunia pendidikan indonesia hari ini, kenyataan yang ada jauh dengan apa yang diharapkan, pendidikan melenceng jauh dari esensi sebenarnya. Pendidikan yang seharusnya mampu mencerdaskan kehidupan bangsa kini menjadi suatu jasa sewa yang menghasilkan keuntungan sebanyak banyaknya bagi sebagan orang yang memiliki modal dalam dunia pendidikan. Pendidikan menjadi lahan empuk untuk meraup keuntungan. Hal ini terlihat jelas dengan banyaknya regulasi yang dikeluarkan yang membuat anak negri tak mampu mengenyam dunia pendidikan, karna regulasi yang dikeluarkan tidak berpihak kepada masyarakat. Hal itu terlihat jelas dengan dikeluarkannya Undang-Undang SISDIKNAS no.20 tahun 2000 yang mengharuskan setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan dunia pendidikan. Hal tersebut merupakan Konsekuensi dari komitmen Indonesia masuk menjadi anggota WTO sejak tahun 1994, telah diikuti dengan kesertaan dalam menandatangani GATS (General Agreement on Trade in Services). Kemudian Indonesia pada bulan desember 2005 menandatangani GAT’s (General Agreement on Trade in Services) yang mengatur liberalisasi perdagangan pada 12 sektor, dimana perjanjian tersebut menetapkan pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan sektor publik yang harus diprivatisasi. Arah liberalisasi pendidikan sejalan dengan logika ekonomi kapitalisme dengan menjadikan pendidikan sebagai barang komersial (Komoditi). Klasifikasi sektor jasa menurut GATS tn ersebut ada 12 sektor dan salah satunya yaitu jasa pendidikan. Dan mrelahirkan
UU No. 20 tentanN Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 seperti pasal 6  ayat 2 yang berbunyi
“Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan” Sehingga pendidikan diarahkan pada mekanisme pasar yang berbicara pada untung rugi. Jelaslah jadinya Rakyat Indonesia harus menjadi pelanggan jasa pendidikan dengan bayaran yang cukup  mahal. Atau yang dikenal dengan kapitalisasi pendidikan. (kapitalisme merupakan paham ekonomi politik yang bertumpu pada keuasaan modal, dimana yang bermodallah yang memiliki kuasa sepenuhnya). Sungguh miris memang.

Hal ini terlihat penerapan kapitalisasi pendidikan di berbagai kampus di Indonesia termasuk Perguruan Tinggi Negeri yang seharusnya memberikan layanan Pendidikan dengan biaya yang dapat terjangkau oleh masyarakat rendah karna negara harus memeberikan subsidi yang bersumber dari APBN sebesar 20% banyaknya. Namun realita yang ada berbanding terbalik dengan yang seharusnya, pendidikan kini menjadi barang komoditi dengan biaya yang cukup mahal sehingga tidak jarang masyarakat Indonesia yang tidak mampu mengenyam dunia pendidikan hari ini, pengangguran usia sekolah berkembang pesat karna tidak mampu membayar biaya pendidikan. di NTB sendiri tidak lepas dari permasalahan pendidikan. Termasuk pula PTN yang seharusnya menyediakan pendidikan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh masyaraat arus bawah, namun ketika diterapkapnnya kapitalisasi Pendidikan maka pendidikan menjadi barang yang cukup sulit terjangkau.
penerapan sistem UKT yang merupakan Peraturan Mentrim  Pendidikan Dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) nomor 55 tahun 2013 yang merupakan subsidi silang dimana yang kaya membantu biaya si miskin. namun penerapan UKT  masih belum tepat pada kenyataannya. Terkadang vervikasinya dan transparansinya kurang jelas. Ditambah lagi pelanggaran PERMENDIKBUD pasal 5 yang mengatakan bahwa "perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pngutan lain selain uang kuliah tunggal (UKT) dari mahasiswa baru dimulai tahun akademik 2013-2014. Namun kenyatannya masih saja ada PTN yang menari pungutsn lisr dslsm bentuk IOMA, POM, bahkan uang praktikum kepda mahasiwanya, hal itu jelas melanggar dari PERMENDIBUD yag telah diterapkan.
   Belum lagi Negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi tidak mampu menjamin hak demokrasi Mahasiswa dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan kampusnya, terbukti masih adanya pengekangan terhadap mahasiswa dalam hal berdemokrasi. contohya tindakan reprevistas terhadap mahasiswa yang menyamoaikan pendapatnya dan juga pengambilan keputusan dalam mengeluarkan regulasi untuk masiswa yang tidak melibatkan mahasiswa dalam pengmbilannya. 

     Dan masih banyak sekali problema pendidikan yang belum sempat ditorehkan dalam Coretan Djail kali ini. Semoga dapat ditorehkan lain kali.. 
 SALAM PENBADIAN.....
        FHENDY_BHABO